Sekretariat DPRD
Kabupaten Sidoarjo

FASILITASI RAPAT ALAT KELENGKAPAN DEWAN (AKD)

  • 10 Juli 2023
  • 788 kali

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sidoarjo dan jadwal Rapat AKD

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur


Keterangan :

  1. Berdasarkan Rencana Kerja dan Jadwal Rapat AKD dilakukan koordinasi terkait teknis penyelenggaraan dan pelayanan rapat AKD
  2. Sesuai dengan hasil koordinasi dilakukan persiapan termasuk membuat undangan, daftar hadir dan materi rapat.
  3. Sesuai waktu yang ditentukan dilaksanakan Rapat Paripurna.
  4. Membuat laporan hasil rapat/risalah rapat.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Paling lambat dua hari sejak Sebelum pelaksanaan Rapat

4.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya / gratis

5.

Produk Pelayanan

Laporan / Risalah Hasil Rapat

6.

Penangan, pengaduan, saran, masukan/apresiasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

  1. Secara tertulis melalui surat yang ditujkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Jalan Sultan Agung, No. 39 Sidoarjo, atau
  2. Secara langsung melalui :

a.       Telepon     : 031-8921955

b.       Faksimile  : 031-8925396

c.       E-mail       : setwan@sidoarjokab.go.id