Sekretariat DPRD
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

  • 10 Juli 2023
  • 742 kali

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan   

        1. Warga Negara Indonesia

        2. Mengisi formular permintaan informasi publik

        3. Menunjukkan KTP/Identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/identitas lain

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur


Keterangan :

  1. Pengguna layanan mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Petugas layanan melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa;
  4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Paling lambat sepuluh hari sejak sebelum pelaksanaan rapat

4.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya / gratis

5.

Produk Pelayanan

Penunjukkan/penugasan narasumber yang akan menyampaikan materi paparan atau makalah

6.

Penangan, pengaduan, saran, masukan/apresiasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

  1. Secara tertulis melalui surat yang ditujkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Jalan Sultan Agung, No. 39 Sidoarjo, atau
  2. Secara langsung melalui :

a.       Telepon     : 031-8921955

b.       Faksimile  : 031-8925396

c.       E-mail       : setwan@sidoarjokab.go.id