Sekretariat DPRD
Kabupaten Sidoarjo

Hearing Komisi A tentang Perbup 69 Tahun 2021

  • 10 Maret 2022
  • 503 kali

Komisi A DPRD Kab. Sidoarjo menggelar Hearing terkait Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada hari Rabu (9 Maret 2022). Hearing dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Bagian Hukum serta Kades Simggirang.

Hearing dipimpin oleh H. Sullamul Hadi Nurmawan, S.Th.I, Ketua Komisi A terkait kualifikasi perangkat desa. Dalam Hearing, Chusnul Khuluq Kades Simggirang memohon petunjuk tentang Perbup Nomor 69 Tahun 2021 yang di dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengamanatkan persyaratan khusus di peraturan daerah. "Kita sudah berkomunikasi tentang hal ini, persyaratan khusus tentang perangkat desa dan kepala dusun telah dikomunikasian dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur serta dianggap sebagai local wisdom,"sahut Mulyono, Kepala Dinas PMD menanggapi.

Adhim, Analis Hukum dari Bagian Hukum Setda menyampaikan jika sudah pernah berdiskusi dengan Kades Simggirang terkait persyaratan khusus Sidoarjo menggunakan Perbup dan usulan Raperda tentang persyaratan khusus perangkat desa dan kasun masuk dalam usulan Propemperda tahun 2022 sesuai amanat Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. " Kasi Kesra berbeda dengan modin zaman dulu, karena regulasi yang digunakan berbeda dan saya belum bisa menerima persyaratan untuk kasi Kesra,"Chusnul menyanggah.

Ketua Komisi A menanggapi jika Kades Simggirang memohon petunjuk dan tidak sepakat harusnya dibedakan. Karena ketidaksepakatan sudah ditindaklanjuti dengan rencana pembahasan dengan OPD. "Agar Raperda perangkat bisa menjadi prioritas karena naskah akademik telah disedian oleh inisiator,"tambahnya. (Diana)