15843
Publish Jumat, 18 Maret 2022
Dibaca 84 kali
SetwanSidoarjo-Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai Pembahas Rancangan Kajian Perjanjian Kerja Sama Parkir di Sidoarjo dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu(16 Maret 2022).
Sebelum Komisi B ditetapkan, Wakil Bupati menyampaikan nota penjelasan tentang permohonan persetujuan terhadap perjanjian kerja sama parkir di Sidoarjo. "Tujuan kerja sama pengelolaan parkir adalah untuk melaksanakan penyelenggaraan perparkiran melalui kerja sama dengan prinsip efisiensi, efektifitas, sinergi, saling menguntungkan, itikad baik persamaan kedudukan, hak dan kewajiban serta tidak bertentangan dengan peaturan perundang-undang."jelas H. Subandi.
Dalam nota penjelasan H. Subandi menambahkan berdasar surat keputusan Bupati Sidoarjo NOMOR 188/655/438.1.1.3/2021 tentang Lokasi Tempat Parkir Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Termasuk di dalamnya Penyediaan Tenaga Kerja, Administrasi Pelaporan, dan Bentuk Kegiatan Operasional Lainnya. "Perjanjian kerja sama berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangni dokumen perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan dengan mitra kerja,:"tambah H. Subandi,
Dan dalam penutup penyampaian nota penjelasan, Wakil Bupati menyampaikan permendagri nomor 22 tahun 2020, proses atau tahapan awal adalah memohon persetujuan DPRD untuk kemudian dilakukan pembahasan kerja sama dengan mitra dan pelaksanaan.(Diana)
Bagikan :
BERITA POPULER
Hearing Komisi A tentang Perbup 69 Tahun 2021
Kamis, 10 Maret 2022
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELANTIKAN ANGGOTA DPRD TAHUN 2024-2029
Kamis, 18 Juli 2024
Giat Germas Melalui Posbindu PTM Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo
Rabu, 07 Februari 2024
BERITA TERKINI
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELANTIKAN ANGGOTA DPRD TAHUN 2024-2029
Kamis, 18 Juli 2024
Pemusnahan Arsip di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo
Rabu, 17 Juli 2024
OPD HADIRI DESK TINDAK LANJUT MONEV DAN WEBSITE 2024
Jumat, 21 Juni 2024
Sosialisasi KKPD bagi Staf Sekretariat DPRD Kab. SIdoarjo
Rabu, 22 Mei 2024