15843

HARI INI 257
BULAN INI 15843
TAHUN INI 6365

Komisi B Ditetapkan sebagai Pembahas Rancangan Kajian Perjanjian Kerja Sama Parkir di Sidoarjo

Publish Jumat, 18 Maret 2022

Dibaca 84 kali

SetwanSidoarjo-Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai Pembahas Rancangan Kajian Perjanjian Kerja Sama Parkir di Sidoarjo dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu(16 Maret 2022).

Sebelum Komisi B ditetapkan, Wakil Bupati menyampaikan nota penjelasan tentang permohonan persetujuan terhadap perjanjian kerja sama parkir di Sidoarjo. "Tujuan kerja sama pengelolaan parkir adalah untuk melaksanakan penyelenggaraan perparkiran melalui kerja sama dengan prinsip efisiensi, efektifitas, sinergi, saling menguntungkan, itikad baik persamaan kedudukan, hak dan kewajiban  serta tidak bertentangan dengan peaturan perundang-undang."jelas H. Subandi.

Dalam nota penjelasan H. Subandi menambahkan berdasar surat keputusan Bupati Sidoarjo NOMOR 188/655/438.1.1.3/2021 tentang Lokasi Tempat Parkir Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Termasuk di dalamnya Penyediaan Tenaga Kerja, Administrasi Pelaporan, dan Bentuk Kegiatan Operasional Lainnya. "Perjanjian kerja sama berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangni dokumen perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan dengan mitra kerja,:"tambah H. Subandi,

Dan dalam penutup penyampaian nota penjelasan, Wakil Bupati menyampaikan permendagri nomor 22 tahun 2020, proses atau tahapan awal adalah memohon persetujuan DPRD untuk kemudian dilakukan pembahasan kerja sama dengan mitra dan pelaksanaan.(Diana)

 

Bagikan :

Loading...