15839

HARI INI 253
BULAN INI 15839
TAHUN INI 6361

Tugas dan Fungsi

Publish Senin, 01 Juli 2024

Dibaca 122 kali

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Sekretariat DPRD mempunyai fungsi:

a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;

b. penyelenggaraan administrsi keuangan DPRD;

c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;

d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD.

Bagikan :

Loading...