15839
Publish Senin, 01 Juli 2024
Dibaca 122 kali
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Sekretariat DPRD mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrsi keuangan DPRD;
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD.
Bagikan :
BERITA POPULER
Hearing Komisi A tentang Perbup 69 Tahun 2021
Kamis, 10 Maret 2022
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELANTIKAN ANGGOTA DPRD TAHUN 2024-2029
Kamis, 18 Juli 2024
Giat Germas Melalui Posbindu PTM Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo
Rabu, 07 Februari 2024
BERITA TERKINI
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELANTIKAN ANGGOTA DPRD TAHUN 2024-2029
Kamis, 18 Juli 2024
Pemusnahan Arsip di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo
Rabu, 17 Juli 2024
OPD HADIRI DESK TINDAK LANJUT MONEV DAN WEBSITE 2024
Jumat, 21 Juni 2024
Sosialisasi KKPD bagi Staf Sekretariat DPRD Kab. SIdoarjo
Rabu, 22 Mei 2024