15839

HARI INI 253
BULAN INI 15839
TAHUN INI 6361

PELAYANAN PENERIMAAN KUNJUNGAN KERJA

Publish Senin, 10 Juli 2023

Dibaca 407 kali

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Permohonan Kunjungan Kerja dari Pengguna Layanan yang akan melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Sidoarjo baik melalui surat tertulis maupun media lainnya.

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur


Keterangan :

        1. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan Kunker melalui surat tertulis.

  

     2.Atas permohonan yang diajukan dilakukan koordinasi internal terkait teknis penyelenggaraan dan pelayanan kunker maupun penyesuaian dengan Agenda Kegiatan AKD DPRD serta bila perlu akan dilakukan klarifikasi kepada Pengguna Layanan (Pemohon).

 

     3. Membuat Surat Balasan / Jawaban kesediaan penerimaan kunker.


     4. Pelaksanaan kunker.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Jawaban kesediaan dilakukan paling lambat tiga hari sejak permohonan diterima

4.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya / gratis

5.

Produk Pelayanan

Risalah Hasil Rapat Kunker

6.

Penangan, pengaduan, saran, masukan/apresiasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

      1. Secara tertulis melalui surat yang ditujkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Jalan Sultan Agung, No. 39 Sidoarjo, atau

      2. Secara langsung melalui :

a.    Telepon     : 031-8921955

b.    Faksimile  : 031-8925396

c.    E-mail       : setwan@sidoarjokab.go.id

Bagikan :

Loading...