15839
Publish Senin, 10 Juli 2023
Dibaca 407 kali
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Permohonan Kunjungan Kerja dari Pengguna Layanan yang akan melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Sidoarjo baik melalui surat tertulis maupun media lainnya. |
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Keterangan : 1. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan Kunker melalui surat tertulis. 2.Atas permohonan yang diajukan dilakukan koordinasi internal terkait teknis penyelenggaraan dan pelayanan kunker maupun penyesuaian dengan Agenda Kegiatan AKD DPRD serta bila perlu akan dilakukan klarifikasi kepada Pengguna Layanan (Pemohon). 3. Membuat Surat Balasan / Jawaban kesediaan penerimaan kunker. 4. Pelaksanaan kunker. |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
Jawaban kesediaan dilakukan paling lambat tiga hari sejak permohonan diterima |
4. |
Biaya / Tarif |
Tidak ada biaya / gratis |
5. |
Produk Pelayanan |
Risalah Hasil Rapat Kunker |
6. |
Penangan, pengaduan, saran, masukan/apresiasi |
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan 1. Secara tertulis melalui surat yang ditujkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Jalan Sultan Agung, No. 39 Sidoarjo, atau 2. Secara langsung melalui : a. Telepon : 031-8921955 b. Faksimile : 031-8925396 c. E-mail : setwan@sidoarjokab.go.id |
Bagikan :
BERITA POPULER
Hearing Komisi A tentang Perbup 69 Tahun 2021
Kamis, 10 Maret 2022
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELANTIKAN ANGGOTA DPRD TAHUN 2024-2029
Kamis, 18 Juli 2024
Giat Germas Melalui Posbindu PTM Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo
Rabu, 07 Februari 2024
BERITA TERKINI
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELANTIKAN ANGGOTA DPRD TAHUN 2024-2029
Kamis, 18 Juli 2024
Pemusnahan Arsip di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo
Rabu, 17 Juli 2024
OPD HADIRI DESK TINDAK LANJUT MONEV DAN WEBSITE 2024
Jumat, 21 Juni 2024
Sosialisasi KKPD bagi Staf Sekretariat DPRD Kab. SIdoarjo
Rabu, 22 Mei 2024