15843

HARI INI 257
BULAN INI 15843
TAHUN INI 6365

FASILITASI PENGADUAN MASYARAKAT

Publish Senin, 10 Juli 2023

Dibaca 325 kali

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

a.       Menunjukkan Kartu Identitas; dan

b.       Membawa data pendukung

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur


Keterangan :

  1. Pengguna layanan menyampaikan aduan dengan dengan cara langsung atau melalui media komunikasi lainnya.
  2. Petugas layanan melakukan verifikasi terkait aduan yang diterima, apakah memiliki informasi dan sumber yang valid atau tidak.
  3. Apabila informasi dan sumber aduan dapat di validasi, maka akan diproses sesuai dengan bidang terkait permasalahan yang diadukan.
  4. Pengguna layanan akan diberi informasi terkait penyelesaian aduan oleh petugas layanan melalui kontak yang diberikan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1.    Pengaduan ringan : dua hari sejak penerimaan pengaduan

2.    Pengaduan sedang : lima hari sejak penerimaan pengaduan

3.    Pengaduan berat : sepuluh hari sejak penerimaan pengaduan

4.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya / gratis

5.

Produk Pelayanan

Data dan informasi jawaban/penyelesaian pengaduan

6.

Penangan, pengaduan, saran, masukan/apresiasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

  1. Secara tertulis melalui surat yang ditujkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Jalan Sultan Agung, No. 39 Sidoarjo, atau
  2. Secara langsung melalui :

a.       Telepon     : 031-8921955

b.       Faksimile  : 031-8925396

c.       E-mail       : setwan@sidoarjokab.go.id

Bagikan :

Loading...