15836

HARI INI 250
BULAN INI 15836
TAHUN INI 6358

PELAYANAN FASILITASI RAPAT PARIPURNA

Publish Senin, 10 Juli 2023

Dibaca 364 kali

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sidoarjo dan jadwal Rapat Paripurna

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur



Keterangan :

  1. Berdasarkan Rencana Kerja dan Jadwal Paripurna dilakukan koordinasi internal terkait teknis penyelenggaraan dan pelayanan rapat paripurna.
  2. Sesuai dengan hasil koordinasi dilakukan persiapan termasuk membuat undangan, daftar hadir dan materi rapat.
  3. Sesuai waktu yang ditentukan dilaksanakan Rapat Paripurna.
  4. Membuat laporan hasil rapat/risalah rapat.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Paling lambat dua hari sejak Sebelum pelaksanaan Rapat

4.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya / gratis

5.

Produk Pelayanan

Laporan / Risalah Hasil Rapat

6.

Penangan, pengaduan, saran, masukan/apresiasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

  1. Secara tertulis melalui surat yang ditujkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Jalan Sultan Agung, No. 39 Sidoarjo, atau
  2. Secara langsung melalui :

a.       Telepon     : 031-8921955

b.       Faksimile  : 031-8925396

c.       E-mail       : setwan@sidoarjokab.go.id

 

Bagikan :

Loading...