15843

HARI INI 257
BULAN INI 15843
TAHUN INI 6365

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Publish Senin, 10 Juli 2023

Dibaca 309 kali

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan   

        1. Warga Negara Indonesia

        2. Mengisi formular permintaan informasi publik

        3. Menunjukkan KTP/Identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/identitas lain

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur


Keterangan :

  1. Pengguna layanan mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Petugas layanan melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa;
  4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Paling lambat sepuluh hari sejak sebelum pelaksanaan rapat

4.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya / gratis

5.

Produk Pelayanan

Penunjukkan/penugasan narasumber yang akan menyampaikan materi paparan atau makalah

6.

Penangan, pengaduan, saran, masukan/apresiasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

  1. Secara tertulis melalui surat yang ditujkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Jalan Sultan Agung, No. 39 Sidoarjo, atau
  2. Secara langsung melalui :

a.       Telepon     : 031-8921955

b.       Faksimile  : 031-8925396

c.       E-mail       : setwan@sidoarjokab.go.id

Bagikan :

Loading...