16162
Publish Rabu, 18 Mei 2022
Dibaca 47 kali
SetwanSidoarjo-Pentingnya pengelolaan keuangan daerah sebagai elemen dasar penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah, DPRD Kabupaten Sidoarjo menyetujui usulan eksekutif untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rapat paripurna, Rabu (18/5/2022) bertempat di ruang rapat paripurna.
Dalam nota penjelasan Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sidoarjo H. SUbandi, SH mengatakan pengelolaan keuangan daerah dalam konteks positivistik membutuhkan perangkat peraturan perundag-undangan yang mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar good governance yang demokratis berupa transparansi, partisipasi dan akuntabilitas publik. "Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini mencakup pengaturan mengenai :
dengan materi tersebut, diharapkan dapat tercipta sistem pengelolaan keuangan daerah,"jelas H. Subandi, SH.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Kayan SH, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sidoarjo menetapkan pembentukan Pansus XIII DPRD Kab. Sidoarjo yang diketuai oleh Sudjalil dengan masa berakhir Pansus pada 18 Desember 2022.(Diana)
Bagikan :
BERITA POPULER
Hearing Komisi A tentang Perbup 69 Tahun 2021
Kamis, 10 Maret 2022
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELANTIKAN ANGGOTA DPRD TAHUN 2024-2029
Kamis, 18 Juli 2024
Giat Germas Melalui Posbindu PTM Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo
Rabu, 07 Februari 2024
BERITA TERKINI
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELANTIKAN ANGGOTA DPRD TAHUN 2024-2029
Kamis, 18 Juli 2024
Pemusnahan Arsip di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo
Rabu, 17 Juli 2024
OPD HADIRI DESK TINDAK LANJUT MONEV DAN WEBSITE 2024
Jumat, 21 Juni 2024