16162

HARI INI 263
BULAN INI 16162
TAHUN INI 6684

Rapat Paripurna Pembentukan Pansus XIII DPRD Kab. Sidoarjo

Publish Rabu, 18 Mei 2022

Dibaca 47 kali

SetwanSidoarjo-Pentingnya pengelolaan keuangan daerah sebagai elemen dasar penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah, DPRD Kabupaten Sidoarjo menyetujui usulan eksekutif untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rapat paripurna, Rabu (18/5/2022) bertempat di ruang rapat paripurna.

Dalam nota penjelasan Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sidoarjo H. SUbandi, SH mengatakan pengelolaan keuangan daerah dalam konteks positivistik membutuhkan perangkat peraturan perundag-undangan yang mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar  good governance yang demokratis berupa transparansi, partisipasi dan akuntabilitas publik. "Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini mencakup pengaturan mengenai :

  1. Perencanaan dan penganggaran dengan menggunakan pendekatan kinerja;
  2. pelaksanaan dan penatausahaan, dengan memperhitungkan kinerja yang sudah ditetakan;
  3. pertanggungjawaban keuangan daerah yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan sebagai wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas.

dengan materi tersebut, diharapkan dapat tercipta sistem pengelolaan keuangan daerah,"jelas H. Subandi, SH.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Kayan SH, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sidoarjo menetapkan pembentukan Pansus XIII DPRD Kab. Sidoarjo yang diketuai oleh Sudjalil dengan masa berakhir Pansus pada 18 Desember 2022.(Diana)

Bagikan :

Loading...