16197

HARI INI 30
BULAN INI 16197
TAHUN INI 6719

7 Fraksi DPRD Menyetujui Pengesahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Publish Senin, 13 Juni 2022

Dibaca 40 kali

SetwanSidoarjo- 7 Fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo menyetujui pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rapat paripurna, Jum'at, 10/6/2022. Fraksi-fraksi DPRD Kab. Sidoarjo menyetujui yang disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kab. Sidoarjo terhadap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dan selanjutnya, Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan dengan penandatanganan berita acara bersama antara Pimpinan DPRD kabupaten Sidoarjo dengan Bupati Sidoarjo yang diwakili Wakil Bupati Sidoarjo.

H. Subandi, SH Wakil Bupati Sidoarjo menyampaikan pentingnya peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah sangat diperlukan agar barang milik daerah dikelola secara optimal, efektif dan efisien. "Barang milik daerah memiliki fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintah, tetapi dalam pelaksanaan pengelolaanya berpotensi konflik kepentingan dan permasalahan hukum sehingga menjadi landasan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan barang di Kabupaten Sidoarjo,"kata Subandi dalam sambutan atas penetapan perda pengelolaan barang milik daerah.

Sebelum rapat paripurna penetapan perda pengelolaan barang milik daerah, didahului rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban APBD TA 2021. "Merujuk  pasal 194 PP No 12 Tahun 2019, kepala daerah menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan dilampiri laporan yang telah diperiksa oleh BPK RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian,"kata H. Subandi. Selanjutnya, Raperda dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kab. Sidoarjo yang didahului pembahasan Komisi-komisi dengan OPD mitra.(Diana)

Bagikan :

Loading...