16142

HARI INI 243
BULAN INI 16142
TAHUN INI 6664

Bimtek Pengadaan yang dikecualikan pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagi Pelaksana PBJ

Publish Rabu, 07 Juni 2023

Dibaca 45 kali

Setwan Sidoarjo- Sejumlah pelaksana pengadaan barang dan jasa pemerintah seluruh OPD termasuk Sekretariat DPRD  mengikuti bimbingan teknis Pengadaan yang dikecualikan pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan jasa pada Selasa (6 Juni 2023) secara daring.

Bimtek menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Rannu yang menyampaikan Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang/jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Terdapat empat latar belakang  terkait pengadaan barang/jasa yang dikecualikan yaitu PBJ pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, PBJ berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, PBJ yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan dan PBJ yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-udangan lainnya,"jelas Rannu. Rannu menambahkan terkait PBJ pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah termasuk ke dalam pengadaan barang/jasa yang dikecualikan dengan tujuan BLU/BLUD lebih lincah sehingga pengadaan lebih efektif tentu saja melalui kajian internal BLU/BLUD.

"Sedangkan PBJ berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat seperti pengadaan BBM/BBG, listrik, air dan telepon merupakan barang yang harganya telah terpublikasi secara umum dan tidak dibutuhkan lelang hanya pengaturan mekanisme pembayaran baik secara berlangganan/periodik."jelas Rannu. Alhi pengadaan dari LKPP ini juga menyampaikan PBJ yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan seperti pada pemerintah/asosiasi telah menetapkan standar harga satuan barang/jasa atau harga sudah terpublikasi secara resmi, jumlah permintaan barang/jasa lebih besar (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri, jasa profesi tertentu serta karya seni dan budaya/atau industri kreatif.

Dalam bimbingan teknis mengakomodir beberapa pertanyaan dari pelaksana pengadan barang/jasa terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di beberapa OPD.(diana)

Bagikan :

Loading...