15932

HARI INI 33
BULAN INI 15932
TAHUN INI 6454

Sosialisasi Kedispilinan Aparatur Sipil Negara

Publish Jumat, 20 Oktober 2023

Dibaca 50 kali

Setwan Sidoarjo-Guna  meningkatkan  kedisplinan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo, mengadakan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan  PERKA BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis PP Nomor 94 Tahun 2021 pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Sosialisasi menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN  BKD Kabupaten SIdoarjo, Diana Ambarukmi, SH, M.AP, MH dan dihadiri oleh seluruh Staf baik PNS maupun Non ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo. Diana Ambarukmi mengingatkan kepada seluruh staf terkait disipilin PNS dan pelanggaran disiplin. "Seluruh PNS wajib memahami bahwa pelanggaran PNS bisa berupa ucapan, tulisan dan perbuatan,"imbuh Diana.

Diana yang juga pernah bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo menambahkan perlu mencermati perbedaan pada PP 53/2010 dengan PP 94/2021, di mana PP 94/2021 pada pasal 4 huruf f dan penjelasannya tidak mengatur keterlambatan. "Setiap keterlambatan adalah pelanggaran disiplin, sedangkan pada PP 53/2010 pada pasal 3 angka 11 keterlambatan dihitung secara kumulatif,"tegas Diana.

Diana juga menjelaskan PP 94/2021 pada pasal 3 terkait kewajiban PNS dan pasal 5 tentang larangan bagi PNS yang salah satunya terkait kampanye baik peserta, penggunaan atribut dan dukungan kepada partai politik ataupun capres/cawapres. "Pelanggaran disiplin PNS  digolongkan pada pelanggaran ringan, sedang dan berat serta atasan langsung PNS wajib  memproses pelanggaran disiplin PNS atau akan mendapat sanksi yang lebih berat,"jelas Diana.

Dalam kesempatan sosialisasi Diana juga menyampaikan format laporan pemrosesan pelanggaran disiplin. Juga terjadi diskusi terkait perbedaan cuti tahunan, cuti alasan penting, sakit serta bekerja di luar jam kerja PNS.(diana)

 

 

Bagikan :

Loading...